Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Suap Belum Tersentuh

Kompas.com - 24/01/2011, 11:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka penerima suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Namun sejauh ini belum satu pun pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka.

Senin (24/1/2011) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat mantan anggota Komisi III periode 2004-2009 dari F PDI Perjuangan yang disangka menerima cek perjalanan. Mereka adalah Ni Luh Mariani Tirtasari, Soewarno, Matheos Formes, Soetanto Pranoto. Keempat tersangka tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.45.

Kuasa hukum keempatnya, Petrus Selestinus mempertanyakan soal pihak pemberi suap. "Sejauh ini tidak ada progres berarti. KPK gagal mengusut siapa pihak pemberi," kata dia.

Petrus juga menyebutkan, cek perjalanan yang diterima kliennya tidak terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tetapi berkaitan dengan dana kampanye untuk pemilihan presiden. Pada pilpres 2004 tersebut PDIP mengusung calon Megawati Soekarnoputri. "Kami membawa data soal penugasan fraksi tentang kampanye pilpres," kata dia.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidikan perkara cek perjalanan sudah 80 persen, sebelum nanti dilimpahkan ke penuntutan. Karena itu, pemeriksaan terhadap tersangka kembali diteruskan. Namun Johan tidak menjelaskan soal pemberi cek.

Dalam sidang perkara ini di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa empat anggota DPR (Dudhie Makmun Murod, Udjue Djuhaeri, Hamka Yamdhu, Endin AJ Soefihara) disebutkan, cek perjalanan Bank Mandiri itu diduga diberikan oleh Nunun Nurbaeti (istri mantan Wakapolri Adang Darajatun) melalui anak buahnya, Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali, Senayan.

Namun, sejauh ini KPK gagal menghadirkan Nunun, karena yang bersangkutan menolak diperiksa dengan alasan sakit lupa berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com