JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung siap menerbitkan deponeering terhadap kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kemungkinan besar, keputusan tersebut akan ditandatangani, Senin (24/1/2011) pekan depan.
"Tadi sore saya sudah dapat drafnya. Cuma masih ada kalimat yang perlu saya sempurnakan. Mungkin Senin saya tanda tangan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011).
Dari sisi konsep, draf deponeering yang dirumuskan bersama tim pakar Jaksa Agung itu telah siap. "Formatnya (kurang halus). Masih harus disesuaikan. Tapi, tadi sudah hampir inilah...(hampir jadi)," kata Basrief.
Keputusan deponeering diambil Kejaksaan Agung setelah mendengarkan masukan dari lembaga-lembaga negara terkait. Kepolisian Negara RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi sudah lebih dulu menilai keputusan tersebut sebagai keputusan tepat. DPR, menurut Basrief, juga sudah menyetujui penerbitan deponeering yang merupakan hak Jaksa Agung itu.
Presiden SBY, dalam pernyataannya seusai memimpin rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan, juga mendukung deponeering untuk menentukan akhir dari kasus Bibit-Chandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.