JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi serta pencucian uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar dengan tersangka Gayus H Tambunan. Dua kasus itu diproses dengan dua berkas perkara yang berbeda. Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar dalam rapat pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (20/1/2011).
"Sekarang dalam proses sedang menjurus pemisahan (berkas perkara) yang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar. Perkara yang Rp 74 miliar ini jadi masalah sendiri. Tadinya kan satu paket itu awal," kata Boy.
Saat ini, dikatakan Boy, pihak kepolisian terlebih dahulu fokus pada pemberkasan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan jumlah Rp 28 miliar milik Gayus. Proses yang tengah berjalan adalah melengkapi petunjuk kejaksaan terkait materi yang kurang dalam berkas perkara kasus tersebut.
"Kalau dari segi materi (kasus) yang diperiksa, sudah," ujarnya.
Ditargetkan, berkas perkara kasus ini akan lengkap pada Januari ini. Adapun untuk berkas terkait uang Rp 74 miliar, hingga kini belum pernah dilimpahkan ke kejaksaan. "Belum. Belum. Barang buktinya saja masih ada," kata Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.