Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Juara Dunia Angkat Besi Menangis

Kompas.com - 20/01/2011, 15:43 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Fatmawati (38), peraih gelar juara dunia angkat besi putri tahun 1998 di Chiang May, Thailand, tak kuasa menahan air mata begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi selesai membacakan putusan yang membebaskan dia dari segala tuntutan hukum, Rabu (19/1/2011). Sebelumnya dia dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan penipuan.

“Saya sudah menderita karena perkara ini. Keluarga saya, karier saya, semuanya jadi terganggu. Saya malu, sudah enggak bisa latihan lagi,” kata Fatmawati sembari menahan tangis saat keluar dari Ruang Sidang Tirta PN Bekasi.

“Pasti, saya akan tuntut balik dia,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Syamsul Bahri Borut, yang juga Ketua PN Bekasi, didampingi hakim anggota Wasdi Permana dan Mohamad Saleh Rasoen.

Menurut majelis hakim, Fatmawati terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif 1 dan alternatif 2. "Tapi hal itu bukan merupakan tindakan melawan hukum pidana, melainkan merupakan cedera janji atau wanprestasi yang diatur dalam lingkup hukum perdata. Dengan demikian, terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya,” kata Syamsul Bahri Borut saat membacakan putusan.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu sepekan untuk pikir-pikir, apakah akan menerimanya atau melakukan upaya hukum lain. Adapun sisa utang Fatmawati terkait pembelian bahan kebutuhan pokok kepada saksi pelapor Melly Johan tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar.

Fatmawati sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Budi Raharto. Jaksa menilai dia terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan dakwaan kedua Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penasihat hukum Fatmawati, Zulkifli Mahafatna, menyatakan, utang kliennya sepanjang sesuai dengan perhitungan akan tetap dibayar. “Tapi terkait tuntutan balik terhadap pelapor akan didiskusikan dulu," ujarnya.

"Klien kami memang sangat dirugikan. Sudah ditahan sebulan lebih, belakangan terbukti ternyata itu bukan tindak pidana,” ujarnya.

Pengacara Melly Johan, Jose Rizal, mengatakan, putusan majelis hakim itu belum bersifat final karena masih ada kesempatan bagi jaksa untuk melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Dia juga mempersilakan Fatmawati melakukan tuntutan balik. (Ichwan Chasani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com