Tak ada pula pegawai kejaksaan yang duduk di kursi pesakitan. Belum lagi kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang dinilai sangat kecil lantaran kerugian negara hanya Rp 570 juta serta tak ditemukan adanya suap dalam perkara itu.
Nilai itu sangat jauh dibanding harta fantastis Gayus yang diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak yakni sekitar Rp 100 miliar. Penyidik sama sekali tak menyentuh perusahaan-perusahaan besar seperti yang diungkap Gayus.
"Menurut kami, kasus PT SAT adalah kasus untuk mengalihkan isu publik dari kasus pajak yang sesungguhnya. Kami tidak ingin, ketika kasus PT SAT divonis, perkara Gayus berakhir," ucap Donald Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch kepada Kompas.com.
Atas fakta-fakta selama ini, Gayus menyebut dirinya maupun terdakwa lain seperti Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Humala Napitupulu adalah "ikan teri". "Tangkap big fish- nya," lontar Gayus saat membacakan pembelaan berjudul Indonesia Bersih, Polisi dan Jaksa Risih, Saya Tersisih.
Oleh karena itu, di akhir pembelaan, Buyung meminta hakim mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang belum tuntas. Terkait desakan itu, Albertina menjawab singkat, "Kita lihat saja nanti."
Seperti diberitakan, selain perkara PT SAT, majelis hakim akan memvonis tiga perkara lain yakni suap ke penyidik, suap ke hakim, dan pemberian keterangan palsu terkait asal usul uang Rp 28 miliar.
Jaksa telah menuntut Gayus dengan hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Kini, bola panas berada di tangan Albertina. Ia akan ketok palu untuk musuh publik yang kebetulan saja diungkap berkat rivalitas para jenderal polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.