JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan enam petugas Imigrasi yang diduga terlibat pemalsuan paspor tedakwa mafia pajak Gayus Tambunan kepada pihak kepolisian.
Kementrian Hukum dan HAM, katanya, membuka pintu selebar-lebarnya dalam mengungkap kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus ke luar negeri itu.
"Kami serahkan ke kepolisian yang lebih profesional dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) membuka pintu selebar-lebarnya untuk kepentingan bangsa," ujar Patrialis Akbar di kantornya, Jakarta, Jumat (14/1/2011).
Dikatakan Patrialis, petugas kantor Imigrasi yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor akan dihukum pidana atau administratif sesuai dengan keterlibatannya. "Bagi yang terlibat secara pidana, pertanggungjawabannya pidana. Bagi yang terlibat secara administratif, pertanggungjawabannya administratif," kata Patrialis.
Hari ini, pihak kepolisian memeriksa tiga petugas kantor Imigrasi Jakarta Timur dan tiga petugas kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Bareskrim Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar menyampaikan, ketiga pegawai kantor Imigrasi Jakarta Timur itu adalah Zulkifli (Mantan Kepala Seksi Lalu Lintas), Dagang Suganda (Koordinator Perindustrian Paspor di Imigrasi), Tri Sasongko (Mantan Kasubsi Perizinan). Sementara tiga petugas kantor Imigrasi Bandara adalah Ahmad Jefri, Agus Arif Wicaksono, dan Ketut Satria Widiyaswara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.