Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Kompas.com - 10/01/2011, 21:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mendukung revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah, khususnya di UU Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) untuk pengaturan kepala daerah yang kebetulan berstatus tersangka atau terdakwa untuk dapat mengikuti pemilihan kepala daerah.   

"Oke-lah, yang bersangkutan memiliki hak sebagai wali kota terpilih, karena keputusan pengadilannya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi bagaimana statusnya sebagai terdakwa itu. Apalagi jika berada dalam rumah tahanan," ujar Mangindaan, saat ditanya Kompas, di sela-sela mengikuti rapat kerja pemerintah di Jakarta, Senin (10/1).

Oleh sebab itu, menurut Mangindaan, perlu adanya revisi UU Pemerintah Daerah. UU Pemerintah Daerah, kan, akan direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi tiga UU, yaitu UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah dan UU Desa.

"Saya kira, di UU Pilkada-nya yang juga harus dibuat aturan baru mengenai status mereka yang kebetulan bermasalah hukum jika mengikuti pilkada. Itulah yang harus dipikirkan," tambahnya.

Tentang pelantikan yang dilakukan Wali kota Tomohon Jefferson Rumajar terhadap pejabat daerahnya di rumah tahanan baru-baru ini, Mangindaan mengatakan sebaiknya bukan dia yang melantik mengingat kurang pantas secara hukum. Jefferson sebelum dilantik sebagai Walikota Tomohon oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang di Kemneterian Dalam Negeri.

"Seharusnya, jangan dia-lah yang melantik. Oke, keputusannya dari dia, akan tetapi sebaiknya diwakilkan. Tempat pelantikannya juga, seharusnya tidak di ruang rumah tahanan. Cukup di daerahnya sendiri. Bukan cuma buang-buang uang saja datang ke rutan," lanjutnya.    

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com