JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mendukung revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah, khususnya di UU Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) untuk pengaturan kepala daerah yang kebetulan berstatus tersangka atau terdakwa untuk dapat mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Oke-lah, yang bersangkutan memiliki hak sebagai wali kota terpilih, karena keputusan pengadilannya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi bagaimana statusnya sebagai terdakwa itu. Apalagi jika berada dalam rumah tahanan," ujar Mangindaan, saat ditanya Kompas, di sela-sela mengikuti rapat kerja pemerintah di Jakarta, Senin (10/1).
Oleh sebab itu, menurut Mangindaan, perlu adanya revisi UU Pemerintah Daerah. UU Pemerintah Daerah, kan, akan direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi tiga UU, yaitu UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah dan UU Desa.
"Saya kira, di UU Pilkada-nya yang juga harus dibuat aturan baru mengenai status mereka yang kebetulan bermasalah hukum jika mengikuti pilkada. Itulah yang harus dipikirkan," tambahnya.
Tentang pelantikan yang dilakukan Wali kota Tomohon Jefferson Rumajar terhadap pejabat daerahnya di rumah tahanan baru-baru ini, Mangindaan mengatakan sebaiknya bukan dia yang melantik mengingat kurang pantas secara hukum. Jefferson sebelum dilantik sebagai Walikota Tomohon oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang di Kemneterian Dalam Negeri.
"Seharusnya, jangan dia-lah yang melantik. Oke, keputusannya dari dia, akan tetapi sebaiknya diwakilkan. Tempat pelantikannya juga, seharusnya tidak di ruang rumah tahanan. Cukup di daerahnya sendiri. Bukan cuma buang-buang uang saja datang ke rutan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.