JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis terdakwa Alif Kuncoro dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Putusan itu dua bulan lebih berat dari putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Vonis sudah keluar. Alif putusannya lebih tinggi 2 bulan," ucap M Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ketika dihubungi wartawan, Kamis (23/12/2010).
Yusuf mengatakan, ia telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mempelajari putusan dengan Nomor 360/PID/2010 /PT.DKI Jakarta tanggal 14 Desember 2010 itu untuk mengambil langkah selanjutnya.
M Yasin, pengacara yang menangani perkara Alif, menolak untuk berkomentar ketika dimintai tanggapan atas putusan itu. Menurut dia, tim pengacara hanya diberi kuasa untuk menangani hingga putusan di PN Jaksel. "Selanjutnya keluarga Pak Alif yang urus. Saya enggak pernah kontak mereka," katanya.
Seperti diberitakan, majelis hakim di PN Jaksel memvonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara terkait suap ke Kompol Arafat Enanie, penyidik Bareskrim Polri.
Hakim mengatakan, suap itu diawali pertemuan antara Alif dan Arafat di salah satu restoran di Pacific Place, Jaksel, dilanjutkan di PT Mabua Motor Indonesia Auto Mall di Kawasan SCBD, Jaksel.
Menurut hakim, dalam pertemuan itu, Alif terbukti memberikan motor gede alias moge Harley Davidson tipe Ultra Classic kepada Arafat. Motor itu diberikan agar ia dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.