JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, keputusan final terkait kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit-Chandra, akan diambil setelah pihaknya menerima masukan DPR secara formal. Oktober lalu, Plt Jaksa Agung Darmono mengumumkan bahwa kejaksaan akan mendeponir kasus tersebut.
Namun, sesuai peraturan, deponeering bisa diputuskan setelah mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga kuasa negara, yaitu Presiden, MA, MK, Polri, dan DPR. Komisi III DPR sudah memutuskan menolak langkah deponeering Kejaksaan Agung.
"Permintaan saran pendapat diajukan lembaga Kejaksaan Agung oleh Plt Jaksa Agung dan secara formal diajukan ke pimpinan Dewan. Kami berharap ada jawaban secara formal. Setelah itu, akan kami kaji dan baru ditentukan nanti," kata Basrief seusai menghadiri rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Mengenai kemungkinan adanya keputusan yang berbeda dari yang pernah disampaikan, Basrief belum bisa memastikan. Ia hanya menekankan bahwa deponeering merupakan kewenangan penuh Jaksa Agung.
"Dari sisi regulasi bahwa deponeering merupakan diskresi dan kewenangan Jaksa Agung dengan meminta saran dari lembaga negara," ujarnya.
Meskipun menolak, saran dan masukan dari DPR ataupun lembaga lainnya tidak memiliki kekuatan mengikat untuk diikuti oleh kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.