JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengaku masih belum mengetahui keputusan kecenderungan sikap Komisi III DPR yang menolak penerbitan deponeering (pengesampingan perkara) dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang menyeret dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Namun, ia tetap berpegang teguh bahwa meski ditolak, kewenangan tetap dikembalikan kepada Jaksa Agung.
"Menolak? Di mana menolak? Tapi secara formal saya belum terima jawaban dari surat Plt yang dikirimkan waktu itu. Jadi kami tunggu deh secara formal nanti," ucap Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (14/12/2010), dalam Rakernas Kejaksaan di Bogor, Jawa Barat.
Ia pun menegaskan bahwa penolakan DPR tidak akan mengubah keputusan Kejaksaan Agung untuk menerbitkan pengesampingan perkara. Meminta pendapat ke DPR hanyalah sebuah formalitas yang harus dipenuhi dalam menerbitkan ketetapan pengesampingan perkara tersebut. "Jadi, saya pun, karena diajukan formal, kami tunggulah. Kami akan melihat dulu jawabannya seperti apa," pungkas Basrief.
Kemarin, enam fraksi di Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk tidak menerbitkan pengesampingan perkara atas kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.
Keenam fraksi berpandangan, proses pengadilan adalah pilihan yang tepat karena akan menguji apakah ada rekayasa atau tidak dalam tindakan hukum kejaksaan dan kepolisian dalam kasus tersebut. Proses kasus ini juga akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak asasi Bibit-Chandra agar tidak tersandera oleh keputusan pengesampingan perkara. Keputusan final akan diambil DPR dalam rapat Paripurna DPR tanggal 17 Desember nanti. Sejauh ini, Kejaksaan Agung tinggal menunggu tanggapan dari pihak eksekutif tentang pengesampingan perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.