Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: "Deponeering" Tak Masalah

Kompas.com - 09/12/2010, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan DPR terkait pengkajian ulang deponeering pada kasus Bibit-Chandra, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak masalah terhadap keputusan itu karena sudah merupakan kewenangan DPR.

Namun, KPK tetap menilai deponeering sebagai putusan yang tidak tepat karena pada dasarnya kedua unsur pimpinan KPK tersebut tidak bersalah. Demikian yang disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin, Kamis (9/12/2010) di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

"Yang jelas dengan deponeering, kami tidak mempermasalahkan walaupun tidak tepat 100 persen perkara ini penanganannya harus di-deponeering," ucap Jasin.

Ia pun melihat putusan Kejaksaan Agung saat itu sebenarnya justru tidak menyelamatkan KPK, tetapi menyelamatkan lembaga lain. "Bukan KPK yang diselamatkan, tetapi justru lembaga lain karena KPK tidak melakukan tindak pidana apa pun, kemudian diputuskan dengan deponeering," ungkap Jasin.

Sebelumnya, Komisi III DPR meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan dengan matang rencana kebijakan deponeering atau pengesampingan perkara kepada dua unsur pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebab, kebijakan tersebut membuat Bibit-Chandra akan menjadi tersangka seumur hidup.

Jaksa Agung Basrief Arief pun memutuskan akan mengkaji kebijakan tersebut karena secara formal deponeering belum dikeluarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com