Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kasus Gayus Penuhi Unsur Suap

Kompas.com - 08/12/2010, 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa perkara mafia pajak yang melibatkan Gayus H Tambunan memenuhi unsur suap dan gratifikasi. Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja mengatakan, berdasarkan fakta yang ada, Gayus diduga melanggar pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara ini diarahkan dengan fakta yang ada itu pada Pasal 11 dan pasal gratifikasi," ujar Ade seusai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2010). Dalam Undang-Undang Antikorupsi, Pasal 11 termasuk pasal yang mengatur suap-menyuap.

"Seluruh pemberian dan penerimaan itu kan suap. Pasal-pasalnya ada yang diatur dalam Pasal 5a, 5b, Pasal 1 ayat 2. Penerimanya Pasal 12 a, b, termasuk pasal 11," kata Ade.

Adapun pasal 12 B merupakan pasal gratifikasi. Jika demikian, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gayus akan diancam hukuman penjara minimal satu tahun, dan maksimal lima tahun penjara jika diduga melanggar Pasal 11. Dengan pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001, Gayus diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Terkait si pemberi dana, KPK, kata Ade, akan berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut pemberi uang miliaran rupiah kepada Gayus. KPK tidak terlibat langsung dalam penyelidikan, hanya sebatas supervisi.

"Dalam kaitan ini, koordinasi kita sampaikan, mana yang harus dilakukan, ini yang harus dilakukan. Mana yang bantu, kita bantu," ujarnya. Penanganan kasus Gayus, sampai usai gelar perkara, tetap di tangan kepolisian. Menurut Ade, KPK belum berwenang mengambil alih kasus tersebut karena kepolisian masih menanganinya sesuai koridor. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com