JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa perkara mafia pajak yang melibatkan Gayus H Tambunan memenuhi unsur suap dan gratifikasi. Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja mengatakan, berdasarkan fakta yang ada, Gayus diduga melanggar pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara ini diarahkan dengan fakta yang ada itu pada Pasal 11 dan pasal gratifikasi," ujar Ade seusai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2010). Dalam Undang-Undang Antikorupsi, Pasal 11 termasuk pasal yang mengatur suap-menyuap.
"Seluruh pemberian dan penerimaan itu kan suap. Pasal-pasalnya ada yang diatur dalam Pasal 5a, 5b, Pasal 1 ayat 2. Penerimanya Pasal 12 a, b, termasuk pasal 11," kata Ade.
Adapun pasal 12 B merupakan pasal gratifikasi. Jika demikian, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gayus akan diancam hukuman penjara minimal satu tahun, dan maksimal lima tahun penjara jika diduga melanggar Pasal 11. Dengan pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001, Gayus diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Terkait si pemberi dana, KPK, kata Ade, akan berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut pemberi uang miliaran rupiah kepada Gayus. KPK tidak terlibat langsung dalam penyelidikan, hanya sebatas supervisi.
"Dalam kaitan ini, koordinasi kita sampaikan, mana yang harus dilakukan, ini yang harus dilakukan. Mana yang bantu, kita bantu," ujarnya. Penanganan kasus Gayus, sampai usai gelar perkara, tetap di tangan kepolisian. Menurut Ade, KPK belum berwenang mengambil alih kasus tersebut karena kepolisian masih menanganinya sesuai koridor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.