Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Pun Demokratis

Kompas.com - 04/12/2010, 12:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tetap memegang Pasal 18 b ayat 4 UUD 1945 sebagai dasar substansi pasal mengenai pengangkatan Gubernur DI Yogyakarta melalui pemilihan langsung. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap kepala daerah harus dipilih secara demokratis.

Ketua Parade Nusantara DIY Jiono mempertanyakan soal demokratis yang dimaksud. "Penetapan itu demokratis. Penetapan disuarakan oleh akar rumput, masyarakat kecil, menyampaikan penetapan," ungkapnya di Warung Daun Cikini, Sabtu (4/12/2010).

Dalam menyusun draf RUU ini, mantan anggota Komisi II DPR RI Syaifullah Ma'sum menegaskan, pemerintah harus membangun pemaknaan atas demokrasi yang sebenarnya. Pemerintah tidak boleh memaknai demokrasi semata-mata hanya bisa dicapai melalui pemilihan langsung.

"Demokrasi harus dibangun pemerintah, bukan semata-mata pemilihan langsung, itu prosedural, tapi harus dilihat filosofi dan latar belakangnya," katanya kemudian.

Menurut Syaifullah, perdebatan soal poin pengangkatan Gubernur DI Yogyakarta harusnya diarahkan pada kondisi-kondisi istimewa jika Sultan mendadak sakit atau pikun atau saat penggantinya masih terlalu muda untuk menjadi subyek hukum. "Itu yang kita selesaikan. Tapi substansinya sudah jelas, penetapan langsung Sultan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com