Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Pemerintah Disesalkan

Kompas.com - 04/12/2010, 02:34 WIB

DPD mendukung penetapan Sultan HB dan Paku Alam yang sedang bertakhta sebagai Gubernur-Wagub DIY. Penetapan itu masuk dalam salah satu pasal RUU Keistimewaan DIY dari DPD. Naskah RUU itu sudah diserahkan ke DPR, Oktober lalu.

Paulus menegaskan, model penetapan kepala daerah tidak melanggar konstitusi. Keistimewaan sebuah daerah dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945. Penetapan juga tak bertentangan dengan demokrasi karena diinginkan mayoritas warga Yogyakarta.

”Juni lalu, selama satu minggu kami turun langsung mendengar aspirasi warga, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan di DIY. Semua menyuarakan penetapan. Bahkan, terakhir, semua fraksi di DPRD DIY menyepakati penetapan,” ungkap anggota DPD asal Papua itu.

Presiden: Tak ada masalah

Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Jumat, dalam pidatonya saat penganugerahan penghargaan ketahanan pangan kepada sejumlah kepala daerah, menyatakan, media terkesan mengadu domba dirinya dengan Sultan HB X terkait perdebatan seputar posisi Gubernur DIY yang memanas akhir-akhir ini.

”Saya dengan Pak Sultan enggak ada apa-apa, diadu-adu, senengan-nya media. Saya menghormati Pak Sultan. Beliau juga menghormati saya. Itulah, tetapi jadi berita terus. Ya, kita harus sabar, Pak Sultan,” ujar Presiden di depan penerima penghargaan, termasuk Gubernur DIY Sultan HB X, yang duduk di barisan depan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai penganugerahan penghargaan itu menegaskan lagi, pemerintah mengusulkan Sultan HB dan Paku Alam tetap menjadi orang nomor satu dan dua di DIY. Mereka lebih tinggi daripada gubernur.

Namun, Gubernur DIY diusulkan dipilih secara demokratis. Usulan ini dituangkan dalam RUU Keistimewaan DIY yang segera diajukan ke DPR.

Namun, Gamawan menekankan, apabila menghendaki, Sultan bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur DIY. ”Apabila Sultan ingin menjadi gubernur, Beliau bisa nambah sekali lagi. Artinya, beliau mendaftar sebagai calon. Apabila tidak ada calon lagi, Sultan otomatis menjadi gubernur,” ujarnya. Dengan pemilihan setiap lima tahun, prinsip demokrasi bisa terakomodasi.

Menurut Gamawan, RUU Keistimewaan DIY dari pemerintah menempatkan Sultan dan Paku Alam tetap lebih tinggi daripada gubernur. Mereka bukan simbol semata karena memiliki kewenangan tertentu. Tim kecil pemerintah kini tengah bekerja untuk finalisasi draf RUU itu dan pekan depan akan diajukan ke DPR.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Gamawan menambahkan, rakyat janganlah menghukum Sultan dam Paku Alam dengan kewajiban menjadi Gubernur-Wagub DIY selamanya. ”Kalau kita buat menjadi gubernur, bagaimana bila Sultan berumur 90 tahun dan tak sehat secara fisik, apakah harus bertanggung jawab secara hukum jika salah mengambil keputusan?” tanyanya.

Secara terpisah, Wakil Presiden Boediono mengakui, ia selalu berpikir positif atas segala hal, termasuk dalam masalah RUU Keistimewaan DIY.

(rwn/ire/nta/sie/nwo/day/har)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com