JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, enggan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan KPK hari ini. Alih-alih memenuhi panggilan KPK, Ary Muladi justru mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatannya diperiksa KPK.
Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, hadir pukul 12.30 WIB. Saat ditanya soal agenda pemeriksaan Ary Muladi hari ini, Sugeng membenarkan kliennya tak akan hadir menjalani pemeriksaan. "Dia diperiksa sebagai tersangka tapi dia tidak datang karena merasa keberatan dengan sangkaan KPK," ucap Sugeng, Kamis (2/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta.
Keengganan Ary menjalani pemeriksaan, lanjut Sugeng, dikarenakan Ary keberatan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyuapan. "Alasannya pertama dia kan dikenakan bersama-sama Anggodo padahal dalam perkara Anggodo dalam pasal 21 sudah dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggi," ucap Sugeng.
Alasan kedua, lanjut Sugeng, terkait pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang permufakatan jahat terhadap orang-orang KPK. "Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini kan dikenai aliran dana, aliran dana telah dikualifikasi oleh penyidik Polri," ujar Sugeng.
Sugeng mengungkapkan kalau saat ini kliennya diperiksa soal yang sama yakni tentang aliran dana maka hal itu akan menindas hak asasi manusia (HAM). "Inilah prinsip-prinsip hukum yang menurut kami dilanggar atau tidak ditaati KPK. Oleh karena itu, Ary hari ini tidak menghadiri pemeriksaan," ungkap Sugeng.
Dalam kasus penyuapan kepada pimpinan KPK, Ary sempat mengaku menyerahkan uang kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Belakangan dia menyatakan uang itu di diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Namun, keberadaan Yulianto hingga kini tidak bisa dibuktikan.
Untuk perkara menghalang-halangi penyidikan, Anggodo yang juga dijerat dengan pasal 21 seperti Ary, berhasil bebas. Hakim menilai Anggodo tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan. Inilah yang menjadi dasar Ary untuk meminta kejelasan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.