Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Muladi Enggan Diperiksa KPK

Kompas.com - 02/12/2010, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, enggan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan KPK hari ini. Alih-alih memenuhi panggilan KPK, Ary Muladi justru mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatannya diperiksa KPK.

Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, hadir pukul 12.30 WIB. Saat ditanya soal agenda pemeriksaan Ary Muladi hari ini, Sugeng membenarkan kliennya tak akan hadir menjalani pemeriksaan. "Dia diperiksa sebagai tersangka tapi dia tidak datang karena merasa keberatan dengan sangkaan KPK," ucap Sugeng, Kamis (2/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta.

Keengganan Ary menjalani pemeriksaan, lanjut Sugeng, dikarenakan Ary keberatan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyuapan. "Alasannya pertama dia kan dikenakan bersama-sama Anggodo padahal dalam perkara Anggodo dalam pasal 21 sudah dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggi," ucap Sugeng.

Alasan kedua, lanjut Sugeng, terkait pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang permufakatan jahat terhadap orang-orang KPK. "Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini kan dikenai aliran dana, aliran dana telah dikualifikasi oleh penyidik Polri," ujar Sugeng.

Sugeng mengungkapkan kalau saat ini kliennya diperiksa soal yang sama yakni tentang aliran dana maka hal itu akan menindas hak asasi manusia (HAM). "Inilah prinsip-prinsip hukum yang menurut kami dilanggar atau tidak ditaati KPK. Oleh karena itu, Ary hari ini tidak menghadiri pemeriksaan," ungkap Sugeng.

Dalam kasus penyuapan kepada pimpinan KPK, Ary sempat mengaku menyerahkan uang kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Belakangan dia menyatakan uang itu di diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Namun, keberadaan Yulianto hingga kini tidak bisa dibuktikan.

Untuk perkara menghalang-halangi penyidikan, Anggodo yang juga dijerat dengan pasal 21 seperti Ary, berhasil bebas. Hakim menilai Anggodo tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan. Inilah yang menjadi dasar Ary untuk meminta kejelasan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com