Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Muladi Enggan Diperiksa KPK

Kompas.com - 02/12/2010, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, enggan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan KPK hari ini. Alih-alih memenuhi panggilan KPK, Ary Muladi justru mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatannya diperiksa KPK.

Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, hadir pukul 12.30 WIB. Saat ditanya soal agenda pemeriksaan Ary Muladi hari ini, Sugeng membenarkan kliennya tak akan hadir menjalani pemeriksaan. "Dia diperiksa sebagai tersangka tapi dia tidak datang karena merasa keberatan dengan sangkaan KPK," ucap Sugeng, Kamis (2/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta.

Keengganan Ary menjalani pemeriksaan, lanjut Sugeng, dikarenakan Ary keberatan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyuapan. "Alasannya pertama dia kan dikenakan bersama-sama Anggodo padahal dalam perkara Anggodo dalam pasal 21 sudah dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggi," ucap Sugeng.

Alasan kedua, lanjut Sugeng, terkait pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang permufakatan jahat terhadap orang-orang KPK. "Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini kan dikenai aliran dana, aliran dana telah dikualifikasi oleh penyidik Polri," ujar Sugeng.

Sugeng mengungkapkan kalau saat ini kliennya diperiksa soal yang sama yakni tentang aliran dana maka hal itu akan menindas hak asasi manusia (HAM). "Inilah prinsip-prinsip hukum yang menurut kami dilanggar atau tidak ditaati KPK. Oleh karena itu, Ary hari ini tidak menghadiri pemeriksaan," ungkap Sugeng.

Dalam kasus penyuapan kepada pimpinan KPK, Ary sempat mengaku menyerahkan uang kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Belakangan dia menyatakan uang itu di diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Namun, keberadaan Yulianto hingga kini tidak bisa dibuktikan.

Untuk perkara menghalang-halangi penyidikan, Anggodo yang juga dijerat dengan pasal 21 seperti Ary, berhasil bebas. Hakim menilai Anggodo tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan. Inilah yang menjadi dasar Ary untuk meminta kejelasan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com