Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUUK DIY Dijelaskan Sebelum Sidkab

Kompas.com - 01/12/2010, 21:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/12/2010) siang, dipastikan akan memberikan penjelasan menyeluruh di hadapan para menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna mengenai Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau RUUK DI Yogyakarta.   

"Penjelasan Presiden akan disampaikan dalam sambutan pengantar menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana," ucap Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha saat dihubungi pada Rabu (1/12/2010) malam di Kompleks Istana, Jakarta.

Menurut Julian, Sidang Kabinet Paripurna selanjutnya akan membahas secara khusus RUUK DI Yogyakarta. Sidang juga akan membahas tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Desa, dan RUU mengenai Pemilihan Kepala Daerah.   

Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, akhir pekan lalu, empat RUU tersebut dibahas. Khusus mengenai RUUK DI Yogyakarta, pemerintah memiliki tiga posisi dasar.

"Selain sistem nasional yang adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 45, juga keistimewaan DI Yogyakarta itu sendiri dari bentangan sejarah dan aspek lain yang harus diperlakukan khusus, serta negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum, di mana nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan," singgung Julian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com