Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Referendum Tidak Dimungkinkan oleh UU

Kompas.com - 01/12/2010, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, referendum tidak dimungkinkan undang-undang. Tidak ada satu pun perundang-undangan yang menjelaskan tentang referendum sehingga tidak mungkin dilaksanakan.

"Di undang-undang tidak ada tentang refrendum. Contohnya di UU Pemerintahan Daerah tentang Pemilukada itu tidak ada soal referendum, padahal sudah berdasarkan pertimbangan DPRD sana. Jadi referendum tidak dimungkinkan undang-undang," ungkap Menhuk dan HAM Patrialis Akbar, Rabu (1/12/2010) di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Balai Kartini, Jakarta.

Menurut Patrialis, referendum memang merupakan hak, tetapi dalam penegakan hak di Indonesia harus dibatasi dengan undang-undang dan norma-norma. "Oleh karena negara kita tidak ada peraturan soal referendum, maka tidak dimungkinkan dilakukan referendum untuk pisah ataupun untuk hal lainnya," ucap Patrialis.

Kisruh RUU Keistimewaan Yogyakarta ini muncul setelah Presiden SBY mengeluarkan pernyataan bahwa sistem monarki tidak sesuai dengan semangat kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com