JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi mengatakan, terkait perdebatan soal konsep pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY, perlu digelar referendum yang melibatkan warga DIY dan non-DIY.
"Rakyat DIY perlu ditanyakan, apakah mereka menginginkan Sultan langsung ditetapkan sebagai gubernur DIY atau melalui pemilihan kepala daerah," kata Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2010).
Sementara itu, warga non-DIY dari 32 provinsi lainnya pun patut dilibatkan pada proses referendum. "Warga non-DIY pun berhak didengar pendapatnya, apakah warga DIY berhak menentukan pilihan sesuai dengan pilihan mereka. Sebab, ini konteksnya berkaitan antara DIY dengan NKRI," sambung Burhanuddin.
Dikatakan Burhanuddin, pada prosesnya nanti, hasil referendum dari warga non-DIY dapat dijadikan pertimbangan. Sementara itu, kata putusnya tetap berada di tangan warga DIY.
Terkait perdebatan sistem monarki di DIY, Burhanuddin mengatakan, dirinya mendukung usulan yang dipaparkan oleh Universitas Gadjah Mada soal "Solusi Monarki Konstitusional untuk DIY".
Pada konsep tersebut dijelaskan, pemerintahan DIY terdiri dari tiga institusi. "Institusi pertama dipegang oleh Sultan dan Pakualam yang dianggap sebagai pengageng. Jadi, fungsinya sebagai pelindung sekaligus simbolik. Kedua, di level eksekutif, ada gubernur dan wakil gubernur yang dipilih langsung oleh masyarakat Yogyakarta. Ketiga, ada DPRD yang menjalankan fungsi check and balances," kata Burhanuddin.
Namun, sistem ini dianggap kurang sempurna. "Masalahnya, kalau misalnya terjadi deadlock antara gubernur dan DPRD, apa kewenangan Sultan dan Pakualam sebagai pengageng? Saya khawatir monarki konstitusional ala UGM dapat mencabut hak Sultan untuk ikut pemilihan kepala daerah karena posisinya sebagai pengageng. Namun demikian, ini jalan tengah dari perdebatan antara kubu yang pro penetapan dan pro pemilihan langsung kepala daerah DIY," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.