Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUUK Yogyakarta Jangan Dimaknai Sempit

Kompas.com - 29/11/2010, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak boleh hanya dimaknai secara sempit pada rekrutmen kepala daerah belaka.

Akan tetapi, hal itu juga harus melihat filosofi utamanya, yaitu negara mengakomodasi prinsip keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke dalam sisi kewenangan yang luas dan kewenangan khusus, kelembagaan pemerintahan daerah yang menghargai warisan tradisi, keuangan daerah, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta kehidupan demokrasi lokal.

Terkait dengan hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta, masih belum menetapkan peranan Sultan Yogyakarta sebagai kepala daerah atau Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau tetap sebagai Sultan Yogyakarta.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernando Wanggai saat dihubungi Kompas di Jakarta, Senin (29/11/2010). "Ada beberapa pilihan yang hingga kini masih dikaji di Kementerian Dalam Negeri, selain menetapkan Sultan sebagai kepala daerah atau gubernur atau tetap sebagai Sultan Yogyakarta saja. Presiden Yudhoyono belum memutuskan," ujar Velix.

Menurut Velix, prinsip yang dipegang Presiden Yudhoyono adalah mewujudkan format dan konstruksi kelembagaan daerah yang arif guna menggabungkan warisan tradisi Keraton dengan sistem demokrasi yang telah berkembang selama satu dekade di era reformasi ini. "Karena itu, tidak ada maksud untuk membenturkan konteks sejarah dan tradisi dengan sistem demokrasi dan hukum," tambah Velix.

Bagi pemerintah, lanjut Velix, hadirnya RUUK DIY merupakan wujud nyata negara untuk mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Negara juga menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com