JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri menyatakan telah menyita harta benda milik terdakwa Gayus HP Tambunan, di antaranya rumah di Kelapa Gading, uang, dan mobil.
"Polri sudah melakukan penyitaan terhadap harta benda yang diakui Gayus, di antaranya mobil, uang, dan rumah di Kelapa Gading," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Iskandar Hasan di Jakarta, Kamis (25/11/2010).
Penyitaan rumah dilakukan sejak bulan lalu, di mana surat-surat rumah yang disita, tetapi penghuninya masih tetap menempati.
"Sementara uang sejumlah Rp 74 miliar, yang ada di rekening milik Gayus dan belum tahu asal-usulnya, sudah dilakukan penyitaan resmi dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dititipkan di Bank Mandiri, yang juga akan dibeberkan pada saat gelar perkara," kata Iskandar.
Kadiv Humas menambahkan bahwa Polri rencananya minggu depan akan melakukan gelar perkara kasus dengan terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Rencananya, pada gelar perkara kasus Gayus, Polri akan menyampaikan apa saja hambatan-hambatan dalam penyidikan selama ini.
"Pada gelar perkara, KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diundang, pejabat internal, semuanya diundang, yaitu Propam, Irwasum, semua diundang," kata Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.