JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung di Departemen Sosial tahun 2004-2008, Bachtiar Chamsyah, keberatan disebut koruptor. Mantan Menteri Sosial ini mengatakan, tidak satu sen pun uang dalam pengadaan tersebut yang masuk ke kantong pribadinya.
Sebelumnya, jaksa menyebut dalam dakwaannya, Yayasan Insan Cendekia milik Bachtiar menerima Rp 700 juta hasil dari penunjukan langsung PT Atmadhira Karya dalam pengadaan sapi potong. Namun, tuduhan ini langsung dibantah Bachtiar.
"Yayasan itu saya hanya membina. Ada ketua yayasannya, dan itu SMA negeri, bukan milik Bachtiar," ucap Bachtiar, seusai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dia menjelaskan, uang Rp 700 juta itu langsung dikembalikan begitu tahu ada sumbangan dari Direktur PT Atmadhira Karya, Iken BR Nasution, yang terkait dengan pekerjaan.
"Saya marah. Saya tidak mau orang menyumbang terkait dengan pekerjaan. Dan itu jauh sudah dikembalikan, lho sekarang salah saya apa lagi?" ungkap Bachtiar.
Selain membantah menerima uang dari pengadaan sapi potong, Bachtiar juga membantah adanya berita acara fiktif serah terima sapi dari PT Atmadhira Karya kepada beberapa kabupaten untuk mencairkan pembayaran termin ketiga dari Depsos.
"Coba silakan dikasih tahu. Itu tidak benar, baca dakwaan itu baik-baik," ucap Bachtiar.
Dana dari penunjukan langsung dalam pengadaan kain sarung di Depsos pun dibantah. Menurut Bachtiar, pengadaan kain sarung itu berasal dari dana Usaha Kesejahteraan Sosial dan sejak dari dulu pengadaan memang berantakan.
"Tidak pernah dibukukan dengan baik itu sumbangan orang. Pada waktu saya jadi menteri itu dibukukan dengan baik. Dan kau lihat tidak satu sen pun saya makan, itulah pemimpin," kata Bachtiar.
Pada hari ini Bachtiar didakwa melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung yang merugikan negara Rp 36,6 miliar. Akibat perbuatannya tersebut, Bachtiar dijerat dengan pasal berlapis Pasal 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.