Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bachtiar Bantah Terima Uang Pengadaan

Kompas.com - 23/11/2010, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung di Departemen Sosial tahun 2004-2008, Bachtiar Chamsyah, keberatan disebut koruptor. Mantan Menteri Sosial ini mengatakan,  tidak satu sen pun uang dalam pengadaan tersebut yang masuk ke kantong pribadinya.

Sebelumnya, jaksa menyebut dalam dakwaannya, Yayasan Insan Cendekia milik Bachtiar menerima Rp 700 juta hasil dari penunjukan langsung PT Atmadhira Karya dalam pengadaan sapi potong. Namun, tuduhan ini langsung dibantah Bachtiar.

"Yayasan itu saya hanya membina. Ada ketua yayasannya, dan itu SMA negeri, bukan milik Bachtiar," ucap Bachtiar, seusai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia menjelaskan, uang Rp 700 juta itu langsung dikembalikan begitu tahu ada sumbangan dari Direktur PT Atmadhira Karya, Iken BR Nasution, yang terkait dengan pekerjaan.

"Saya marah. Saya tidak mau orang menyumbang terkait dengan pekerjaan. Dan itu jauh sudah dikembalikan, lho sekarang salah saya apa lagi?" ungkap Bachtiar.

Selain membantah menerima uang dari pengadaan sapi potong, Bachtiar juga membantah adanya berita acara fiktif serah terima sapi dari PT Atmadhira Karya kepada beberapa kabupaten untuk mencairkan pembayaran termin ketiga dari Depsos.

"Coba silakan dikasih tahu. Itu tidak benar, baca dakwaan itu baik-baik," ucap Bachtiar.

Dana dari penunjukan langsung dalam pengadaan kain sarung di Depsos pun dibantah. Menurut Bachtiar, pengadaan kain sarung itu berasal dari dana Usaha Kesejahteraan Sosial dan sejak dari dulu pengadaan memang berantakan.

"Tidak pernah dibukukan dengan baik itu sumbangan orang. Pada waktu saya jadi menteri itu dibukukan dengan baik. Dan kau lihat tidak satu sen pun saya makan, itulah pemimpin," kata Bachtiar.

Pada hari ini Bachtiar didakwa melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung yang merugikan negara Rp 36,6 miliar. Akibat perbuatannya tersebut, Bachtiar dijerat dengan pasal berlapis Pasal 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com