JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah selesai memeriksa mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto terkait dapat keluar masuknya Gayus Halomoan Tambunan dari rutan serta dugaan menerima suap senilai Rp 368 juta.
"Pemeriksaan semua sudah selesai. Reserse sekarang masih terus mendalami," ucap Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Provesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Senin (22/11/2010).
Dikatakan Budi, hasil pemeriksaan oleh pihaknya diketahui bahwa Iwan menerima suap. Hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan anggota lain di luar sembilan oknum petugas rutan. Hasil pemeriksaan Propam, kata Budi, akan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Mengenai agenda sidang kode etik terhadap Iwan maupun delapan anggota lain, Budi belum dapat memastikan. "Belum diputuskan. Nanti keputusan pimpinan," kata dia.
Seperti diberitakan, selain Iwan, delapan oknum yang ditetapkan sebagai terperiksa di Divisi Propam Polri yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B. Mereka menerima uang setelah memberi izin kepada Gayus untuk keluar masuk rutan sejak Juli 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.