Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Baru, Penerbangan Garuda Kacau

Kompas.com - 22/11/2010, 07:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah penerbangan Garuda Indonesia sejak Minggu (21/11/2010) mengalami penundaan karena persoalan dalam sistem kendali operasi. Garuda Indonesia tengah menerapkan sistem baru yang disebut dengan sistem kendali operasi terpadu (integrated operasional control system/IOCS).

Menurut Kepala Komunikasi Perusahaan PT Garuda Indonesia Pujobroto, sebelumnya sistem yang digunakan terpisah dan berdiri sendiri, yakni sistem untuk memantau pergerakan pesawat, awak kabin, dan penjadwalan. Sistem tersebut kemudian diintegrasikan. Sistem kendali terpadu ini telah diuji coba berkali-kali, tetapi pada Minggu (21/11/2010) pelaksanaan sistem tersebut bermasalah.
   
"Garuda mengoperasikan 81 pesawat, dengan penerbang 580, dan awak kabin. Setiap minggu ada dua ribu penerbangan," katanya. "Walaupun sudah disiapkan dengan baik, tetapi karena menyangkut banyak data yang kompleks, dalam proses transisi ini ada data yang tidak sinkron dan mengakibatkan informasi yang diterima awak kabin tidak akurat."
   
Akibat tidak akuratnya informasi yang diterima ini, awak kabin terlambat tiba di bandara sehingga sejumlah penerbangan harus ditunda. "Karena datang terlambat, maka penerbangan tertunda," katanya.
   
Sejumlah penerbangan yang tertunda tersebut adalah ke Banda Aceh, Medan, Surabaya, Semarang, Denpasar, dan Singapura. Bahkan, untuk penerbangan menuju Padang pada Minggu malam juga harus ditunda hingga Senin.
   
Saat ini, Senin (22/11/2010), antrean penumpang Garuda masih terlihat di bandara. Saat ini pihak Garuda Indonesia terus mengupayakan agar permasalahan segera teratasi dan diharapkan jadwal penerbangan dapat kembali normal.
   
"Pihak Garuda Indonesia juga telah berupaya menginformasikan adanya permasalahan berkaitan dengan sistem ini kepada para penumpang. Kami mohon maaf," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

    KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

    Nasional
    Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

    Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

    Nasional
    Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

    Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

    Nasional
    KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

    KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

    Nasional
    Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

    Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

    Nasional
    KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

    KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

    Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

    Nasional
    Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

    Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

    Nasional
    DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

    DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

    Nasional
    Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

    Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

    Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

    Nasional
    LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

    LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

    Nasional
    DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

    DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

    Nasional
    WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

    WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com