JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepatutnya mengambil alih kasus Gayus HP Tambunan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, KPK baru dapat mengambil alih suatu kasus apabila kasus tersebut mandek.
"Nah ini kan kasusnya masih berjalan. Kalau jalan, yang jelas sudah ada komitmen di antara penegak hukum," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2010).
Dikatakan Yoga, tidak semua kasus dapat langsung diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terdapat kriteria kasus dan mekanisme dalam pengambilan kasus tersebut.
KPK, lanjut Yoga, memiliki kewenangan untuk mengontrol sebuah institusi seperti Polri apabila kasus yang ditangani institusi tersebut mandek.
"Kalau nanti (Polri) dicurigai kan akan dibuka secara transparan di persidangan. Lagipula, KPK belum tentu siap menangani dengan segera, karena di KPK juga banyak kasus," ujarnya.
Jika ada desakan publik agar kasus Gayus diambil alih oleh KPK, Yoga menyatakan pihak kepolisian akan menerima desakan tersebut sebagai suatu masukan. "Yang penting ada komunikasi antara KPK dan polisi di lapangan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.