JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan belum saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus suap Gayus Tambunan.
Menurut dia, masyarakat perlu terlebih dahulu percaya kepada aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus itu. Terlebih setelah terpilihnya Kapolri baru Jenderal Pol Timur Pradopo dan naiknya Darmono sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung.
"Saya punya harapan kalau Pak Timur itu bisa. Ternyata dia itu bisa menunjukkan, dan tidak ada seorangpun punya catatan kalau Timur Pradopo itu bisa tersandera, karena dia itu nampaknya belum punya catatan untuk tersandera. Belum punya catatan hitam. Dan dia harus gunakan peluang ini untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Ini kesempatan bagi dia," ungkapnya di Warung Daun Cikini, Sabtu (13/11/2010).
Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Hasanuddin Achmad Ali. Masyarakat perlu bersabar menunggu sepak terjang Timur dan Darmono dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, keduanya menunjukkan tanda-tanda yang positif untuk serius menuntaskan kasus ini.
Lagipula, KPK adalah lembaga yang bersifat ad-hoc dan perlu penguatan lembaga di kepolisian dan kejaksaan sebagai langkah terpenting. Misalnya dengan mengganti semua pejabat penegak hukum yang selama ini terlibat kasus Gayus.
"Saya pikir kita percayakan kepada polisi dan jaksa dulu. Ini kan kapolri baru. Kita harap dia bisa tindak segera. Ini (kasus Gayus) kan kasus pertamanya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.