JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri akhirnya menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan mantan penasihat hukum Gayus Tambunan, yaitu Haposan Hutagalung, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan.
"Pada tanggal 8 November 2010, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/11/2010).
Penetapan tersangka keduanya tertuang dalam SPDP Nomor B/191/XI/2010/Dit Pidana Umum yang dikirmkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Cirus dan Haposan dikenakan Pasal 263 KUHP. "Pasal yang disangkakan terhadap Cirus dan Hoposan adalah Pasal 263 ayat 1 dan 2," katanya.
Kasus pemalsuan rentut ini terungkap setelah Gayus mengaku membeli rentut kasusnya seharga Rp 500 juta kepada Haposan yang tak lain saat itu adalah penasihat hukumnya. Hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) diketahui Hoposan mendapatkan surat berkategori rahasia itu dari Cirus yang saat itu merupakan ketua jaksa peneliti kasus Gayus.
Namun, hingga saat ini penyidik belum mendapatkan fakta hukum kasus suap yang diterima Cirus dan Haposan. "Kita baru membicarakan masalah pidana umumnya saja," ungkapnya.
Padahal, sebelumnya Gayus mengatakan uang sebesar Rp 500 juta itu diberikan kepada Haposan untuk mengubah rencana hukuman yang akan dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.