JAKARTA, KOMPAS.com — Selain Gayus Tambunan, hak mendapat "keistimewaan" keluar masuk dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok juga dimiliki oleh terdakwa kasus suap PT Salma Arowana Lestari dan Pilkada Jabar, Komjen Susno Duaji, dan narapidana kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, Kombes Wiliardi Wizar.
"Awal bulan Juli, keistimewaan diberikan ke Gayus, juga tahanan lain termasuk Susno dan Wiliardi. Yang ada di tahanan, Gayus, Wiliardi, dan Susno, semuanya dapat keistimewaan," kata Berlin Pandiangan, pengacara Komisaris Iwan Siswanto, tersangka kasus penerima suap dari Gayus Tambunan, Jumat (12/11/2010).
Menurut Berlin, dari pengakuan kliennya, frekuensi keluar masuk penjara Susno tak sebanyak Gayus Tambunan. "Gayus yang sering, Pak Susno hanya satu dua kali," ujarnya.
Yang menarik, menurut Berlin, Komisaris Iwan rela tidak dibayar untuk mengeluarkan Susno dan Wiliardi dari tahanan. "Kalau tidak dibayar, Iwan mengaku tak apa karena masih atasannya, komandan satu korps," ungkap Berlin.
Namun, Susno pernah satu kali memberikan uang sebanyak Rp 10 juta kepada Iwan serta sembako yang dibagikan untuk Iwan dan anggota polisi lainnya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. "Pak Susno iba dengan kondisi keluarga Iwan. Istrinya sakit keras," ujar Berlin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.