BOGOR, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang memeriksa legalitas prosedur keluarnya Hamka Yandhu, terpidana perkara suap terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, dari Rumah Tahanan Salemba.
"Izin keluar tahanan itu boleh saja kalau alasannya jelas, seperti kalau orangtua meninggal atau sakit. Tetapi, kalau cuti tahanan tanpa prosedur, jelas salah dan harus diberikan sanksi," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar seusai berbicara dalam lokakarya jurnalis Kementerian Hukum dan HAM di Bogor, Kamis (11/11/2010) malam.
Menurut Patrialis, pihaknya telah menurunkan Irjen untuk mengecek izin terpidana Hamka Yandhu. Seandainya ada pelanggaran, ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada petugas yang terbukti lalai.
"Kalau kami jelas aturan mainnya, karena sangat rinci. Tidak ada keistimewaan narapidana," ujar dia. Ia mengakui, sumber daya manusianyalah yang bermasalah. Namun, menurut dia, sistem hukumnya sendiri sudah berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Patrialis mengatakan, jumlah petugas lapas dan rumah tahanan (rutan) di Tanah Air memang kurang. Ia menyebutkan, saat ini Indonesia memiliki 201 rutan dan 70 balai pemasyarakatan.
Kabar yang beredar menyebutkan, Hamka Yandhu di kampung halamannya untuk menghadiri 40 hari wafat ibunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.