Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir JAT Jakarta Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 09/11/2010, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Amir atau pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abdul Haris alias Haris Amir Falah didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Abdul Haris diduga terlibat dalam pengadaan dana pelatihan militer teroris di Aceh.

Dakwaan terhadap Abdul Haris tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chairul Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010). Pertama, Abdul Haris didakwa dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan untuk tindak pidana terorisme sesuai pasal 11 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU, Chairul.

Kedua, dia didakwa sesuai Pasal 11 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terkait pengadaan senjata api, amunisi, atau bahan peladak untuk tindak pidana terorisme.

Ketiga, dengan pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk tindak pidana terorisme," ucap JPU Chairul.

Keempat, pria usia 46 tahun itu didakwa sesuai pasal 15 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan tindak pidana terorisme dalam pengadaan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan lainnya.

Kemudian dalam dakwaan kelima, Abdul Haris didakwa memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar JPU Chairul.

Adapun Abdul Haris dalam dakwaan dikatakan mengetahui adanya pelatihan militer Jihad Fisabilillah di Aceh yang pencarian dananya dikoordinir langsung Abubakar Baasyir. Abdul Haris diduga menerima uang Rp 150 juta dari Haryadi Usman kemudian menyerahkannya kepada Baasyir.

Selain itu, Abdul Haris juga menerima dana dari dr Syarif Usman senilai Rp 200 juta yang diserahkan kepada Luthfi Haidaroh alias Ubaid untuk dibawa ke Aceh sebagai bekal pelatihan militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com