JAKARTA, KOMPAS.com - Firman Wijaya, kuasa hukum Muhtadi Asnun, mantan hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengeluhkan arah pemeriksaan majelis hakim terhadap kliennya yang diperiksa sebagai saksi kasus mafia hukum dengan terdakwa Gayus H Tambunan, Rabu (3/11/2010).
Menurut Firman, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memperlakukan Asnun seolah-olah dia adalah terdakwa dalam persidangan hari ini. "Kami melihat ada kesalahan dalam arah pertanyaan. Asnun itu jadi saksi, bukan terdakwa. Kalau sebagai terdakwa itu nanti (di Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," katanya kepada pewarta, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun Asnun telah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena diduga menerima uang suap Rp 50 juta dari Gayus, menurut Firman, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan tidak seharusnya mencecar Asnun dengan pertanyaan sekelas pertanyaan yang harusnya dijawab terdakwa, yakni Gayus.
Pertanyaan yang diajukan ke Asnun seharusnya mengenai apa yang diketahuinya tentang Gayus, bukan apa yang dirasakan Asnun sebagai majelis hakim yang memvonis bebas Gayus dalam perkara penggelapan pajak.
"Ada pertanyaan, apakah Gayus memberikan sejumlah uang. Pertanyaan itu lebih berat jika ditanyakan dia sebagai saksi. Harusnya itu pertanyaan untuk terdakwa karena terdakwalah yang lebih tahu. Nah ini malah kebalik," papar Firman.
Untuk menghindari benturan-benturan seperti itulah, lanjut Firman, Asnun beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan untuk menjadi saksi bagi Gayus. "Dan itu alasan kami mengapa mundur sampai empat kali. Bukan karena tidak kooperatif, tapi pengalaman preseden kami sidang orang yang sudah dijadikan terdakwa lalu dihadirkan sebagai saksi, akan ada benturan," katanya.
Firman juga menilai, keterangan Asnun sebagai saksi Gayus hari ini akan mempengaruhi berat ringannya putusan terhadap Asnun di PN Jaktim nantinya. "Dan diancam jika tidak memberikan keterangan yang benar, akan dihukum lebih berat dari terdakwa. Sisi seperti ini harusnya dijaga oleh majelis," kata Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.