Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Sidang Ariel Masih Kabur, Berkas RJ Belum P-21

Kompas.com - 03/11/2010, 08:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah lebih dari empat bulan kasus video porno yang menyeret nama tiga selebritis Tanah Air—Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari—masih juga belum ada kejelasannya. 

Ariel, yang kini sudah mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, dan berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung masih belum mendapatkan kejelasan mengenai waktu persidangannya. 

'RJ' alias 'Redjoy', tersangka penyebar video mesum itu ke internet, hingga kini berkasnya belum juga dinyatakan P21. "Sampai saat ini kami masih menunggu karena berkasnya belum dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Sekarang penyidik dan kejaksaan masih koordinasi. Saya juga belum mendapatkan informasi saat ini posisi berkas RJ di mana, apa di penyidik atau di kejaksaan. Informasi terakhir sih di kejaksaan," tutur kuasa hukum RJ, Arif Budiarto, di Jakarta, Selasa (2/11/2010).

Oleh karena itu, penahanan terhadap RJ akan diperpanjang oleh penyidik Mabes Polri. Ini merupakan kedua kalinya penahanan RJ mengalami perpanjangan. "Saat ini penahanan RJ sudah diperpanjang dua kali," ucap Arif.

Terkait rencana persidangan RJ, yang nantinya akan dibarengkan dengan persidangan Ariel, Arif mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun strategi untuk melakukan pembelaan terhadap klienya tersebut.

Dia berharap kliennya bisa bebas dari tuduhan atau setidaknya mendapatkan vonis hukuman yang seringan-ringannya. "Itu memang kewenangan kejaksaan, tetapi  kita akan menyusun strategi untuk melakukan pembelaan terhadap RJ," tuturnya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com