Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sayangkan Perpanjangan Masa Penahanan Ariel

Kompas.com - 02/11/2010, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum vokalis Nazriel Irham atau Ariel, Afrian Bondjol atau Boy, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan jika masa penahanan Ariel diperpanjang, sesudah masa penahanan pertamanya tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, habis pada 8 November 2010.

"Ini kenapa mereka masih harus memperpanjang masa penahanan. Kan sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan), perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Bandung. Kenapa mesti diperpanjang lagi. Kan tinggal bikin dakwaan saja. Seharusnya prosesnya enggak lama dong," kata Boy kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (2/11/2010).

Meskipun demikian, pihaknya memaklumi hal tersebut karena perpanjangan masa penahanan Ariel merupakan kewenangan Kejaksaan sesuai prosedur KUHAP. I menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Perpanjangan penahanan itu memang wewenang kejaksaan. Kita nggak akan mengambil langkah frontal. Kita akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Karena diperpanjang atau tidak itu murni wewenang kejaksaan dan mereka dilindungi oleh Undang-Undang," tuturnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung, Rusmanto, di Bandung, Selasa (2/11/2010), mengatakan, perpanjangan masa penahanan Ariel dilakukan karena pihak Kejaksaan masih meneliti berkas Ariel guna melihat tuntutan terhadap Ariel. "Untuk berkas memang masih kami teliti, guna melihat tuntutan dalam kasus tersebut, sehingga saat dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Bandung sudah diketahui tuntutan yang akan diajukan oleh JPU (jaksa Penuntut Umum," terang Rusmanto.

Ariel ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, sejak 20 Oktober 2010 karena berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bandung dari Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com