JAKARTA, KOMPAS.com — Saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa proyek Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum tidak mungkin dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, seluruh modal dan biaya operasional ditanggung swasta karena termasuk dalam proyek built, operate, and transfer atau BOT.
"Tidak ada proyek BOT itu masuk dalam PNBP. Swasta membiayai proyeknya dan lalu malah dikenai PNBP, ini seperti perampok. Inilah satu-satunya proyek BOT yang dituduh korupsi," ungkap Yusril, Senin (1/11/2010) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia pun menjelaskan bahwa setiap pihak harus melihat permasalahan Sisminbakum dalam konteks ekonomi negara pasca-krisis. Saat itu, Yusril mengungkapkan, perekonomian Indonesia perlu didongkrak. Salah satunya adalah dengan mendatangkan investor. Akan tetapi, para investor mengeluh perihal sulitnya dan lamanya pembentukan perusahaan di Indonesia. Sebagai solusi, dibentuklah Sisminbakum yang berbasis online sehingga lebih mudah dan cepat.
"Tapi saat itu karena Gus Dur (Presiden ketika itu) tidak punya APBN sendiri, maka dikatakan mengundang swasta lewat proyek BOT selama 10 tahun dengan proyek Sisminbakum. Sudah ada 26.000 perusahaan yang disahkan dan mendapat berbagai penghargaan," tandas Yusril.
Perkara Sisminbakum berawal dari adanya kebijakan yang memberikan 90 persen biaya akses kepada PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan 10 persen kepada Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Menurut Kejaksaan Agung, biaya akses tersebut harusnya masuk ke dalam kas negara melalui PNBP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.