JAKARTA, KOMPAS.com — Meski keberatan atas keputusan Plt Jaksa Agung Darmono yang mengeluarkan deponeering terhadap perkara Bibit-Chandra, kubu Anggodo menyatakan tak akan melakukan perlawanan secara hukum.
"Kita tidak akan membuat langkah apa pun," kata penasihat hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, saat dihubungi, Jumat (29/10/2010).
Menurut Bonaran, sia-sia saka jika dirinya memberikan perlawanan secara hukum atas langkah Darmono tersebut. Sebab, penerbitan deponeering oleh Darmono telah menunjukkan bahwa kejaksaan tidak mematuhi putusan praperadilan SKPP di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutuskan agar perkara Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan.
"Kalau misalnya saya gugat, lalu menang, apa Jaksa Agung mau menjalankan putusan nanti itu? Kan tidak. Sekarang saja begini," ujarnya.
Karena deponeering masih akan diproses dengan pendapat MA dan DPR, Bonaran merencanakan akan menemui Komisi III DPR RI, Senin (1/11/2010), untuk menyampaikan keluhannya. (Tribunnews/Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.