JAKARTA, KOMPAS.com - Bocornya petunjuk penuntutan (juktut) milik terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dalam perkara pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang rupanya bukan kali ini terjadi. Praktek pembocoran juktut sampai ke tangan terdakwa merupakan hal lumrah yang selama ini terjadi di kalangan kejaksaan agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengindikasikan hal tersebut. "Kami di sini hanya supervisi saja maka sampai sekarang enggak ada lagi di Gedung Bundar kebocoran-kebocoran mengenai rentut/juktut itu. Kalau dulu kan sering," ujar Marwan, Jumat (29/10/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketika diatanyakan apakah sering bocornya juktut tersebut juga mengarah pada praktek pemalsuan/manipulasi sebagaimana yang terjadi pada kasus Gayus, Marwan membantahnya. "Oh, bukan merubah. Dulu itu, rentut belum dikirim orang sudah tahu. Kalau sekarang enggak lagi toh," ungkap Marwan.
Lalu, siapakah yang membocorkan juktut tersebut? "Ya biasalah...," ucap Marwan tanpa menyebutkan secara pasti pihak yang biasa membocorkan juktut dari pihak kejaksaan agung tersebut.
Akibat seringnya praktek seperti ini terjadi di kalangan kejaksaan, Marwan menyarankan agar kejagung merubah sistem dengan menyerahkan persoalan juktut ke tangan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri saja. "Kami akan sarankan seperti di Gedung Bundar (Pidana Khusus/Pidsus). Gedung Bundar itu kan tidak lagi menangani juktut (tidak seperti di Pidana Umum/Pidum)," ungkap Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.