JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehutanan RI MS Kaban tampak enggan berkomentar perihal adanya aliran dana dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Derpartemen Kehutanan pada tahun 2007.
Ia menyatakan menyerahkan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan fakta di pengadilan. "Kalau soal itu wallahualam, saya serahkan semua pada pengadilan dan KPK yang menyelidikinya," ucap Kaban, Senin (25/10/2010), di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Ia beralasan, proyek SKRT ini sudah berlangsung lama sejak zaman Soeharto berkuasa. Proyek SKRT ini sebelumnya sudah sempat dihentikan pada era Menteri Kehutanan M Prakosa. Namun kembali dilanjutkan pada 2007 saat Menteri Kehutanan Kaban menjabat.
Direktur utama PT Masaro, rekanan dalam proyek SKRT ini, Anggoro Widjojo diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007 dan disetujui Kaban.
Terkait lanjutnya kembali proyek SKRT ini, Kaban mengaku ini hanya merupakan perubahan dalam pengelolaan setelah memasuki sistem otonomi daerah. Saat itu, Pemerintah juga memerlukan suatu perangkat untuk memberantas aksi illegal logging dan kebakaran hutan.
"Ini karena ada perubahan dalam pengelolaan kalau dulu kanwil semenjak ada otonomi daerah sekarang ada dinas kehutanan (dishut) dan jadi tak terpelihara lagi. Sementara ada kebijakan illegal logging dan kebakaran hutan jadi perlu sistem komunikasi itu tapi akhirnya hancur semua," ungkap Kaban.
Adapun, hari ini, MS Kaban menjalani pemeriksaan di KPK dalam statusnya sebagai saksi bagi Staf Ahli Menteri Kehutanan, Wandoyo Siswanto. Kaban hadir pada pukul 09.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.