JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono menegaskan, pihaknya tidak akan memenuhi keinginan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, yang meminta didatangkan saksi-saksi yang meringankan.
"Kami tetap berpegang teguh pada peraturan yang ada, kami berpegang pada prinsip-prinsip yang sudah kita ketahui berdasar undang-undang," ujar Darmono, Jumat (15/10/2010) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Lebih lanjut, ia mengaku menghargai keinginan Yusril yang akan memperkarakan hal ini ke Mahkamah Konstitusi apabila Kejaksaan Agung tidak mendatangkan saksi-saksi yang dimintainya seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Perekonomian Kwiek Kian Gie.
Pada Rabu (13/10/2010), seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus Sisminbakum di Kejaksaan Agung, Yusril mengaku akan maju ke MK untuk memohon uji tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas permintaan saksi-saksi yang meringankan.
"Uji tafsir yang dilontarkan Yusril ya kita hargai itu. Itu kan hak beliau karena merasa kepentingannya belum terpenuhi kemudian. Silakan saja itu hak beliau, namun kita tetap pada sikap kita," ujar Darmono.
Penolakan Kejagung atas permintaan Yusril tersebut dikarenakan saksi-saksi yang diajukan Yusril dinilai tidak berkompeten. Kejagung hanya mau memanggil saksi yang relevan dalam artian melihat dan mengetahui duduk persoalan terkait kasus Sisminbakum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.