JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Agung RI Darmono meminta publik untuk bersabar perihal kelanjutan kasus Bibit-Chandra yang kini kuncinya ada di tangan kejaksaan tersebut. Darmono berdalih hingga kini Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan apapun karena belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Saya minta sabar tunggu sampai ada putusan itu bisa kita terima dan kami pasti akan menjalankan sesuai dengan amar, terhadap putusan hakim tersebut," ujar Darmono, Jumat (15/10/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia mengungkapkan, biasanya putusan MA diterima pihak kejaksaan satu minggu setelah putusan dibacakan. Namun, hingga kini kejaksaan tidak tahu mengapa MA belum memberikan salinan putusan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Darmono pun masih tetap berpegang teguh kejaksaan hanya akan memilih dua dari tiga opsi yang bisa dilakukan kejaksaan terkait perkara Bibit-Chandra. Dua opsi tersebut yakni melimpahkan ke pengadilan atau deponering (mengenyampingkan perkara).
"Saya jelaskan lagi sampai hari ini kita belum terima putusan MA, sehingga pendapat saya masih tetap sama kemarin, kita belum bisa tafsirkan amar putusannya. Dua opsi itu yang kira-kita akan saya lakukan," ujarnya.
Kalaupun harus dilanjutkan ke pengadilan, Darmono mengaku akan tetap konsekuen menjalankan kasus ini ke meja hijau. "Saya punya kewajiban melaksanakan keputusan pengadilan yang punya kekuatan tetap dan melaksanakan penetapan hakim karena itu amanah undang-undang tentu itu akan kami laksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (13/10/2010), mantan anggota Tim Delapan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mendorong Jaksa Agung agar melakukan pemeriksaan tambahan. Akan tetapi, Darmono saat itu mengaku tidak bisa menjalankan opsi tersebut karena kasus Bibit-Chandra sudah P21 (berkas lengkap).
Oleh karena itu, tinggal dua opsi yang tersisa yakni ke pengadilan atau deponeering. Pilihan deponering, menuntut jaksa agung untuk mendapatkan dukungan dari tiga lembaga negara yakni MA, DPR, dan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.