Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Kejagung Lindungi Pihak Tertentu?

Kompas.com - 12/10/2010, 21:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kisruh soal putusan Mahkamah Agung (MA) seputar penolakan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Bibit-Chandra berasal dari alasan pengeluaran SKPP oleh Kejaksaan Agung yang bermasalah dari awal. Oleh karena alasan itulah, masalah Bibit-Chandra ini menjadi bertele-tele, bahkan ada indikasi Kejaksaan Agung melindungi pihak tertentu.

Demikian yang disampaikan mantan Anggota Tim Delapan, Anies Baswesdan, Selasa (12/10/2010). "Mengapa kasus ini bertele-tele? Karena alasan dikeluarkannya SKPP adalah alasan sosiologis ini tidak masuk akal. Kalau ditolak alasannya yuridis itu cerita lain. Coba cek apa ada alasan yuridisnya? Setahu tim, tidak ada, karena faktor sosiologis ini yang buat bertele-tele," ujarnya kepada pewarta.

Ia mengungkapkan, rekomendasi Tim Delapan unuk menghentikan kasus ini karena tidak memiliki cukup bukti memang diikuti oleh kejaksaan, tetapi tidak diikuti dengan alasan penghentian yang kuat.

"Kejagung tidak mau bilang tidak ada bukti. Mungkin melindungi siapa, siapa, siapa, kita tidak tahu," ujar Anies.

Sebagaimana yang diberitakan, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP terhadap kasus Bibit-Chandra dengan alasan sosiologis menggunakan pertimbangan kepentingan umum. Padahal, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alasan yuridis SKPP dikeluarkan hanya ada tiga, yaitu tidak cukup bukti, bukan pidana, dan ditutup demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com