JAKARTA, KOMPAS.com — Nada meninggi dan muka tersulut emosi terlihat di wajah Haposan Hutagalung. Ia berang karena ditanya terkait dirinya bersekongkol dengan jaksa Cirus Sinaga dan mengomandoi agar Gayus Tambunan dan Andi Kosasih konsisten di depan penyidik jika ditanya banyak hal.
"Dia itu banyak rekayasa. Kalau (Gayus) menuduh orang dibuktikan, jangan cuma di mulut saja. Dia itu bersekongkol sama Andi Kosasih. Ngaku-nya tak lulus SD-lah. Terserah dia mau ngomong apa saja," ujar Haposan seusai sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).
Haposan tak cukup sekali membantah konfirmasi wartawan. Ia juga membantah soal uang yang diceritakan Gayus telah diberikan kepada Haposan untuk mengurusi penegak hukum dari polisi, jaksa, dan hakim.
Ia mengklaim mendapat uang sebatas sebagai pengacara Gayus saat kasusnya disidik kali pertama di Bareskrim Mabes Polri.
"Yang penting saya tak pernah terima satu sen pun. Uang yang saya terima pun bukan dari uang hasil pembukaan blokir. Berapa besarnya uang fee saya, itu rahasia profesi pengacara," kata Haposan, lalu meninggalkan wartawan dan menuju lantai dua gedung belakang pengadilan.
Sidang Haposan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi. Setelah ketua majelis hakim Tahsin menolak eksepsi atau nota keberatan Haposan dan kuasa hukumnya. Terhitung mulai Jumat (15/10/2010), sidang Haposan digelar dua kali seminggu, yakni Selasa dan Jumat.
"Kami harapkan, JPU hadirkan saksi-saksi di tiap persidangan sebanyak lima orang. Kami mulai dari berkas perkara Gayus dulu. Hari Jumat kami mulai sidang pukul 10.00 WIB, supaya cepat. Sidang dilanjutkan tanggal 15 Oktober 2010 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Tahsin. (Yogi Gustaman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.