JAKARTA, KOMPAS.com — Dorongan untuk melakukan langkah mengesampingkan perkara terhadap kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kembali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun.
Gayus mengatakan, kasus yang dijeratkan kepada keduanya adalah perkara pidana. Hanya ada dua cara untuk menghentikannya, yaitu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena alat bukti untuk dibawa ke pengadilan dianggap tak cukup dan jaksa agung mengesampingkan perkara (deponeering) karena alasan kepentingan masyarakat umum.
"Yang paling tepat adalah deponeering karena tidak ada jalan lain. Itu jalan terbaik. Tapi saya memahami kenapa itu tidak digunakan oleh Jaksa Agung yang lama (Hendarman Supandji). Itu karena beliau di bawah Presiden sehingga tidak bebas menentukan sikapnya sendiri," kata Gayus, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (11/10/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Hanya, menurut Gayus, Plt Jaksa Agung saat ini, Darmono, tidak bisa mengeluarkan keputusan mengesampingkan perkara. Ia menilai, keputusan ini hanya boleh dilakukan oleh jaksa agung definitif.
Oleh karena itu, Presiden diharapkan segera menetapkan jaksa agung definitif pengganti Hendarman Supandji. "Kalau pemerintah tidak ingin KPK lemah, maka segera angkat jaksa agung definitif sehingga bisa mengeluarkan deponeering. Persoalannya kembali bahwa jaksa agung itu kewenangan Presiden," ujar Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.