JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah pusat tidak pernah melarang lahirnya daerah pemekaran baru sepanjang daerah baru tersebut memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Yang dicegah pemerintah pusat adalah jika terbentuknya daerah pemekaran baru itu hanya melahirkan kesejahteraan bagi sekelompok kecil elit politik di daerah baru tersebut.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan daerah pemekaran yang sungguh-sungguh memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, pemerintah pusat memberikan tahapan bagi terbentuknya daerah pemekaran yang baru, yaitu daerah persiapan.
Jangka waktu bagi daerah persiapan ditetapkan selama tiga tahun. Bila daerah baru itu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, maka akan ditetapkan sebagai daerah otonom.
"Selanjutnya, baru daerah pemekaran tersebut ditetapkan dengan undang-undang sebagai daerah otonom yang baru," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang baru, Djohermansyah Djohan seusai dilantik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (8/10/2010) di Jakarta.
Sebaliknya, menurut Djohermansyah, apabila selama ditetapkan sebagai daerah persiapan, daerah yang disiapkan sebagai daerah otonom itu justru memberikan masalah dan tidak memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya, maka bakal daerah pemekaran baru itu dibatalkan dan diintegrasikan kembali dengan daerah asal.
"Jangan sampai daerah pemekaran baru itu hanya memberikan dampak kesejahteraan bagi para elitnya saja. Ini jangan sampai terjadi lagi," lanjutnya.
Djohermansyah menambahkan, tahapan terbentuknya daerah pemekaran baru tertuang dalam Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025. Dengan adanya desain besar tersebut, daerah pemekaran baru benar-benar diwujudkan secara objektif, cermat dan bertahap.
"Jadi tidak begitu saja muncul karena keinginan segelintir elit politik saja," demikian Djohermansya.
Sebelumnya, dalam keterangan pers bersama Ketua DPR Marzuki Alie, seusai rapat konsultasi pemerintah dengan pimpinan DPR di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, 80 persen dari 205 daerah pemekaran baru selama 10 tahun terakhir ini dinilai kurang berhasil. Daerah otonom baru itu justru menimbulkan banyak masalah. (Kompas, 15/7).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.