JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia masih menganggap kondisi politik di Belanda masih belum konklusif (belum bisa disimpulkan) dan benar-benar bersih dalam proses hukum. Anggapan ini masih ada meskipun pengadilan Belanda telah menolak gugatan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Republik Maluku Selatan terkait dengan tuduhan adanya pelanggaran hak asasi manusia di Ambon, Maluku.
"Masih ada beberapa gugatan lainnya yang belum diputus oleh pengadilan di Belanda. Dengan demikian, berarti kondisinya masih belum kondusif, dan benar-benar clear tentang proses peradilan di sana. Jadi, masih ada proses lanjutan pengadilannya," tandas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Kompas saat dihubungi pada Rabu (6/10/2010) malam di Jakarta.
Oleh sebab itu, tambah Djoko, pemerintah belum menjadwalkan kembali rencana kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda menyusul pembatalan keberangkatan Presiden dan rombongan dalam melakukan kunjungan kenegaraan ke negara tersebut, Selasa (5/10/2010).
Menurut Djoko, tercatat masih ada dua gugatan hukum yang masih belum bisa diputuskan oleh Pengadilan Belanda sampai sekarang. "Yang pertama, tuntutan kepada Pemerintah Belanda untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah RI tentang makam pencetus dan sekaligus pimpinan Republik Maluku Selatan (RMS), almarhum Dr R Soumokil," kata Djoko.
"Gugatan lainnya adalah tuntutan kepada pemerintah belanda agar dilakukannya dialog antara Pemerintah RI dan RMS tentang penentuan nasib sendiri (self determination) Maluku," lanjut Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.