DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan Den Haag menunda keputusan atas permohonan Republik Maluku Selatan (RMS) hingga hari Rabu (6/10/2010) pukul 09.00 WIB. Keputusan tersebut seharusnya dilakukan hari ini pukul 20.00 WIB.
Seperti dilaporkan situs Radio Netherland Worlwide (RNW), dalam sidang tersebut, pengacara negara sempat meminta hakim untuk memberi keputusan hari ini. Alasannya supaya Presiden Indonesia tidak perlu terlalu lama menunda kunjungannya ke Belanda. Namun hakim menolak dengan memberi jawab, Indonesia tidak bisa menyandera sistem peradilan Belanda.
Advokat negara juga sempat menegaskan, penangkapan SBY, seperti yang dimohonkan RMS, akan sangat merusak hubungan Indonesia-Belanda. Lagipula hukum Belanda memberi imunitas penuh kepada presiden negara asing jika berkunjung dalam rangka kunjungan kenegaraan. Tak ada ruang bagi pengingkaran peraturan ini.
Ini terkait dengan pernyataan sebelumnya bahwa Susilo Bambang Yudhoyono akan datang sesegera mungkin kalau pengadilan telah menolak permohonan Republik Maluku Selatan di Belanda. Dalam tuntutannya melalui Pengadilan Den Haag, RMS mengajukan dua tuntutan.
Pertama, meminta agar Perdana Menteri Belanda Balkenende menjawab surat dari RMS serta melaksanakan permohonan RMS. Yaitu agar Balkenende meminta kepada Yudhoyono agar mau melakukan dialog dengan RMS, meminta agar Indonesia menghormati HAM dan menanyakan di mana makam presiden pertama RMS Soumokil yang dieksekusi Suharto pada tahun 1966.
Tuntutan kedua RMS, agar pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono karena bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku. Pakar hukum Belanda menilai permohonan ini akan sangat sulit sekali dikabulkan dan lebih bermotif politik ketimbang hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.