JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Daniel Tanjung, Badrani Rashid, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus penyuapan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom.
Dalihnya, Daniel dinilai sudah renta dan tidak menikmati cek perjalanan tersebut. "Kami meminta KPK untuk tidak menahan Daniel karena beliau sudah cukup tua dan tidak pernah menikmati uang itu," ujarnya seusai menemani Daniel menjalani pemeriksaan, Jumat (1/10/2010) di Gedung KPK, Jakarta.
Daniel, kini 75 tahun, semula anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia disebut menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta dari politisi PPP lainnya, Endin Soefihara. "Tapi dia tidak pakai uang itu, hanya terima, lalu dititipkan," ujar Badrani.
Siang tadi, Daniel dan Sofyan Usman diperiksa pihak penyidik KPK dalam kaitannya sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan 26 politisi DPR dari berbagai partai dan anggota TNI/Polri.
Pada pemeriksaan tersebut, baik Daniel maupun Sofyan hanya ditanyai perihal struktur kinerja kerja komisi, fraksi, dan poksi.
"Baru data pribadi, belum sampai substansi terkait struktur organisasi, tugas Komisi IX. Pertanyannya tidak sampai 20," ungkap Badrani.
Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan sekitar 5,5 jam, Daniel Tanjung yang menggunakan kemeja lengan panjang dan peci tampak berusaha menghindar dari wartawan.
Semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya pun ia limpahkan kepada kuasa hukumnya dan langsung menuju mobil pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.