JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Departemen Dalam Negeri, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai langkah yang ditetapkan oleh KPK sudah tepat.
Diwawancarai melalui telepon selulernya, Rabu (29/9/2010), Oentarto menilai, langkah yang diambil oleh KPK telah tepat karena keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus ini sudah terurai jelas.
"Bagaimanapun, fakta sudah berbicara sendiri," kata Oentarto.
Menurutnya, dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Hengky Samuel Daud selaku pemilik PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tidak akan pernah mendapatkan proyek tersebut apabila tidak ada persetujuan dari Hari Sabarno.
"Daud tidak akan dapat apa-apa kalau tidak ada sugesti atau restu dari Hari Sabarno," ujarnya. (Tribunnews/Samuel Febriyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.