Gagasan Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta dalam bentuk usul Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur untuk menambah pasokan air bersih sebesar 4.000 liter per detik langsung dari Waduk Jatiluhur adalah untuk mengantisipasi pembatasan eksploitasi air tanah dalam di Jakarta demi mengendalikan laju penurunan muka tanah di Jakarta.
Ancaman tenggelamnya beberapa kawasan di Jakarta bukan tidak beralasan karena ada kecenderungan muka air laut naik akibat dampak pemanasan global, bersamaan dengan penurunan muka tanah yang sangat tinggi lajunya hingga saat ini.
DKI Jakarta merupakan ibu kota NKRI, yang sudah dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, pusat aktivitas hampir seluruh jajaran pemerintah pusat, perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pusat kendali ekonomi dan bisnis Indonesia. Sudah pada tempatnyalah bantuan penuh pemerintah pusat dibutuhkan untuk menangani masalah perkotaannya sehingga tak harus tenggelam sebelum 2012.
Firdaus Ali Pengajar dan Peneliti Teknik Lingkungan FTUI; Pendiri The Indonesian Water Institute; Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta