Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Baru Harus Benahi Densus 88

Kompas.com - 22/09/2010, 21:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 dinilai arogan dan represif dalam menjalankan tugasnya. Dalam diskusi bersama Kontras, mengemuka seruan agar Kapolri baru bertugas membenahi Densus 88.

"Saat penindakan, Densus 88 bertindak tidak profesional dan tidak proporsional," kata Usman Hamid, Ketua Badan Pengurus Kontras saat diskusi bersama di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/09/2010).

Usman mencontohkan tindakan Densus 88 yang tidak melakukan koordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara saat melakukan penangkapan pelaku perampokan. Ia mengatakan peristiwa ini bisa menciptakan ketegangan antara Densus 88 dengan Kepolisian Daerah.

"Densus 88 memang di bawah perintah Kapolri. Namun, tidak dibenarkan dengan tidak memberitahukan kepada Kapolda," katanya.

Contoh lainnya, pada Senin (13/9/2010) lalu, personil densus 88 berjalan masuk ke Bandara Polonia Medan untuk naik pesawat carter melalui pos golf Bravo yang tidak dibuka untuk sipil. Para petugas TNI AU meminta personil Densus 88 masuk lewat terminal keberangkatan atau VIP bandara. Personil Densus 88 menolak dan mengatakan demi tugas negara.

Lebih lanjut Usman mengatakan, Densus 88 harus dikontrol, agar tidak menjadi satuan elite tanpa pengawasan. "Kalau perlu Densus 88 dilepaskan saja dari istitusi Polri," katanya.

Usman juga menghimbau agar Kapolri yang baru, harus membenahi Densus 88 dalam aksi dan penindakan di lapangan agar tidak menggunakan cara-cara yang represif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com