JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Alif Kuncoro dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Alif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alif Kuncoro dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dikenakan hukuman pengganti dua bulan penjara," ucap Mien Trisnawati, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Senin (20/9/2010).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Dalam putusan, hakim menilai seluruh unsur dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seperti yang didakwakan JPU terbukti.
Hakim mengatakan, suap itu diawali pertemuan antara Alif dan Arafat di salah satu restoran di Pacific Place, Jaksel, dilanjutkan di PT Mabua Motor Indonesia Auto Mall di Kawasan SCBD, Jaksel.
Menurut hakim, dalam pertemuan itu, Alif terbukti memberikan motor gede alias moge Harley Davidson tipe Ultra Classic kepada Arafat. Motor itu diberikan agar ia dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke Gayus.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan alasan Arafat yang mengklaim moge seharga Rp 410 juta itu merupakan barang titipan Alif. Melihat fakta di persidangan, moge terbukti dimiliki Arafat. "Motor itu adalah benar diberikan terdakwa untuk dimiliki, bukan sebagai titipan," jelas hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan tidak tegaknya penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya sehingga membantu jalannya persidangan. "Terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," tambah hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.