Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alif Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2010, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Alif Kuncoro dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Alif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alif Kuncoro dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dikenakan hukuman pengganti dua bulan penjara," ucap Mien Trisnawati, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Senin (20/9/2010).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Dalam putusan, hakim menilai seluruh unsur dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seperti yang didakwakan JPU terbukti.

Hakim mengatakan, suap itu diawali pertemuan antara Alif dan Arafat di salah satu restoran di Pacific Place, Jaksel, dilanjutkan di PT Mabua Motor Indonesia Auto Mall di Kawasan SCBD, Jaksel.

Menurut hakim, dalam pertemuan itu, Alif terbukti memberikan motor gede alias moge Harley Davidson tipe Ultra Classic kepada Arafat. Motor itu diberikan agar ia dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke Gayus.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan alasan Arafat yang mengklaim moge seharga Rp 410 juta itu merupakan barang titipan Alif. Melihat fakta di persidangan, moge terbukti dimiliki Arafat. "Motor itu adalah benar diberikan terdakwa untuk dimiliki, bukan sebagai titipan," jelas hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan tidak tegaknya penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya sehingga membantu jalannya persidangan. "Terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," tambah hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com